Empat Kompetensi Guru

            


Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan  Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Kemendiknas, 2011:26) bahwa kompetensi guru yang wajib ditingkatkan untuk mewujudkan kinerja guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan kompetensi kepribadian. Empat domain kompetensi ini sekaligus menjadi acuan penilaian kinerja guru dari sub unsur proses pembelajaran /  pembimbingan Selanjutnya, dalam format A1 (1) Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), keempat domain kompetensi tersebut dirinci sebagai berikut:
  1. Kompetensi Pedagogik, terdiri dari tujuan kompetensinya, yaitu (1) menguasai karakteristik peserta didik, (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) pengembangan kurikulum, (4) kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5) pengembangan potensi peserta didik, (6) komunikasi dengan peserta didik, dan (7) penilaian dan evaluasi.
  2. Kompetensi Kepribadian, terdiri dari tiga kompetensi, yaitu (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, (2) menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, dan (3) etos kerja, rasa tanggung jawab yang tinggi, dan bangga menjadi guru.
  3. Kompetensi Sosial, terdiri dari dua kompetensi, yaitu (1) bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif, dan (2) komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
  4. Kompetensi Profesional terdiri dari dua kompetensi yaitu (1) penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dan (2) mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
                 Dari keempat domain kompetensi tersebut, guru dituntut memiliki dan melaksanakan 14 kompetensi diatas dalam upaya mewujudkan kinerja guru. Kinerja guru ini tentu akan efektif dan optimal apabila guru memiliki motivasi dan kemampuan/abilitas (pengetahuan dan keterampialan) yang memadai tentang ke-14 kompetensi tersebut. Hal ini berdasarkan pada teori T.R. Mithcell (1978) dengan formulasi Performance = motivation x ability (Kinerja = Motivasi x Kemampuan (pengetahuan dan keterampilan). Formula ini menunjukkan bahwa motivasi dan abilitas (pengetahuan dan keterampilan) adalah unsur-unsur yang berfungsi membentuk kinerja guru dalam menjalankan tugasnya sebagai guru (Depdiknas, 2008:37).

Rujukan
Kemendiknas. 2011. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Depdiknas. 2003. Pedoman Penlaian Kinerja Guru. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

loading...